Jenis-jenis Pajak Rumah yang Harus Kamu Ketahui
Sebagai warga negara yang baik, tentunya kita tidak boleh melupakan kewajiban membayar pajak kepada negara, apalagi jika pajak tersebut berkaitan dengan pajak bumi dan bangunan. Karena itu pajak rumah juga penting karena termasuk pajak bumi dan bangunan.
Tidak seperti pajak lainnya, pajak menginap dibagi menjadi beberapa kategori. Masing-masing pajak ini juga memiliki besaran dan perhitungannya sendiri-sendiri. Oleh karena itu, agar tidak bingung saat membayar pajak properti, perlu diketahui jenis-jenis pajak properti menurut peraturan. Jangan salah, berikut ulasan mengenai pajak dewan yang mungkin bisa Anda lihat.
Jenis jenis pajak rumah yang berlaku di Indonesia
1. Pajak bumi dan bangunan (PBB)
Pajak rumah dimasukan dalam Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dipungut setiap tahun dan berlaku untuk semua wajib pajak (pemilik properti).
Pajak tempat tinggal ini diatur dalam UU No. 12 tahun 1985, namun peraturan tersebut direvisi dan disesuaikan dalam UU No. 12 Tahun 199 Berdasarkan peraturan ini, batasan nilai jual barang tidak kena pajak adalah paling sedikit Rp10 juta. Namun, undang-undang juga memungkinkan pengurangan pajak maksimum 75 persen.
Bahkan, properti yang terkena bencana mendapat keringanan pajak hingga 100% lho. Saat menghitung pajak rumah atau PBB, Anda perlu mengetahui nilai NJOP di daerah Anda. Untuk persentase nilai NJOP rumah dan apartemen di atas Rp 1 miliar, perhitungan NJKP adalah 40%, jika harga properti kurang dari Rp 1 miliar maka NJKPnya adalah 20%.
2. Bea perolehan hak atas tanah/ bangunan (BPHTB)
Biaya perolehan tanah dan/atau hak real estat atau BPHTB berlaku bagi pembeli. Pajak perumahan ini diatur dalam UU No. 21 tahun 1997 dan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1998.
Secara hukum, subjek pajak EPZ adalah orang pribadi atau badan hukum yang memiliki hak guna tanah dan hak guna bangunan, meliputi kegiatan sebagai berikut:
-. Jual beli
-. Menukar
-. Setuju
-. akan memberikan
-. Sekarang
-. Tunjuk pembeli dalam lelang
-. Pemisahan hak menyebabkan transfer
-. Penghasilan dalam suatu perusahaan atau badan hukum lainnya
-. Eksekusi putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap
-. Memberikan hak baru dengan mempertahankan pembebasan pajak dan tidak termasuk pelepasan hak
Sedangkan transaksi real estate, perorangan atau badan usaha yang tidak dikenakan BPH adalah:
-. Bangsa
-. wakaf
-. Warisan
-. Digunakan untuk keperluan ibadah
-. Misi diplomatik, kantor konsuler atas dasar timbal balik
-. Badan atau perwakilan organisasi internasional yang ditunjuk oleh Menteri
-. Perorangan atau Organisasi karena peralihan hak dan perbuatan hukum lainnya tanpa harus mengubah nama
3. pajak penghasilan (PPH)
Jenis kedua dari pajak rumah adalah pajak penghasilan, yang dikenakan pada penjual rumah perorangan dengan ketentuan bahwa pendapatan dari pengalihan hak milik melebihi Rp 60 juta. Khusus untuk promotor, BPHTB dibayar dengan pajak penghasilan tahunan dan nilai pajaknya mencapai 5% dari nilai transaksi.
Bagi yang belum tahu, PPh diatur dalam PP nomor 8 tahun 199 Sudah termasuk dalam komponen pajak penjualan rumah yang harus dibayar penjual, tetapi Anda perlu tahu cara menghitung pajak penghasilan jika ingin menjualnya.
Regulasi terbaru diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 3 Tahun 2016, yang memberikan persentase kepada penjual sebesar 2,5% dari harga jual rumah.
4. Pajak pertambahan nilai (PPN)
Pajak rumah dikenakan pada pembeli dan hanya berlaku satu kali saat membeli rumah baru, baik dari pengiklan atau dari individu. Nilai rumah yang dikenakan PPN lebih dari Rp 36 juta.
Jika Anda membeli rumah dari pengembang, pembayaran dan pelaporan hanya dapat dilakukan melalui pengembang. Namun, jika kita membeli dari individu, pembayaran akan dilakukan sendiri setelah transaksi selesai pada tanggal 15 dan dilaporkan pada tanggal 20 bulan berikutnya.
Ingat nilai PPN sendiri mencapai 10% dari total nilai jual beli ya. Namun, tahun ini pemerintah mengeluarkan kebijakan baru mengenai pajak rumah, yaitu rumah bebas PPN yang akan memudahkan Anda dalam membeli rumah.